QUENSLAND - Keinginan seorang perempuan asal Toowoomba, Queensland, Australia, memiliki anak dari jasad tunangannya, secara resmi mendapat izin dari pengadilan.

Perempuan ini mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mengangkat buah zakar tunangannya, yang meninggal dunia pada April silam. Dia ingin melakukan pembuahan agar memiliki keturunan.

Di pengadilan, para saksi yang merupakan teman-teman pasangan ini mengatakan keduanya sangat ingin memiliki anak. Pasangan ini bertemu pada September 2015 dan bertunangan sebulan kemudian.

Keduanya sebenarnya berencana menikah pada tahun ini. Namun sayang, sebelum rencana itu terlaksana, sang lelaki telah meninggal dunia.

Dalam keputusannya, Hakim Martin Burns mengingatkan wanita ini hanya punya waktu 24 jam sejak kematian tunangannya untuk pengangkatan buah zakar itu, agar sperma bisa dimanfaatkan.

“Putusan pengadilan akan membuka peluang pemberian izin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi,” kata Martin, sebagaimana dikutip Dream dari laman Radioaustralia.net.au. 

“Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan itu disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa izin itu tidak akan sia-sia,” tambah dia.

Sejauh ini, pengacara dan keluarga pria yang meninggal itu tidak menentang permohonan ini. Pengadilan memutuskan buah zakar sang pria harus disimpan di fasilitas IVF pilihan sang wanita.

Namun sang wanita harus membuat permohonan berikutnya ke pengadilan untuk menggunakan sperma mendiang tunangannya tersebut.***