BANDA ACEH - Ketua Walhi Aceh Muhammad Nur menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat membangun jalan tol atau jalan bebas hambatan di Provinsi Aceh. Dia mengatakan Walhi Aceh telah mempelajari dokumen Amdal pembangunannya. “Banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang kabupaten dan kota,” ujarnya, Kamis, 30 Juni 2016. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum merencanakan pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan tol sepanjang 412,77 kilometer. Jalan tol itu akan melintasi delapan kabupaten dan kota, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar.

Menurut Nur, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Aceh. Peta lokasi proyek juga belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten dan kota.

Selain itu, dalam dokumen Amdal tidak menjelaskan lokasi pengambilan material, seperti batu. “Sebagian besar isi dari dokumen Amdal terkesan teoritis, dan banyak hal lain yang belum diperinci oleh penyusunnya,” ujar Nur.

Jalan tol, kata Nur, belum mampu menjawab persoalan mendasar rakyat Aceh. Justru sebaliknya, pembangunan jalan jalan tol mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan terancam hilangnya kawasan kelola rakyat (lahan pertanian), dan mengganggu pemukiman penduduk. “Kami minta Pak Gubernur Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan sebelum Amdal disempurnakan.”

Sebelumnya, Gubenur Aceh Zaini Abdullah mengatakan telah mengirim tim ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta sejumlah kementerian terkait. Tujuannya membicarakan masalah teknis pelaksanaan proyek Jalan Bebas Hambatan Trans Sumatera. “Harapan Presiden, paling lambat akhir 2016 harus diresmikan pelaksanaan proyeknya,” ucapnya.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Provinsi Aceh Iskandar menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu tim dari kementerian terkait guna mengetahui kajian lingkungan pembangunan jalan bebas hambatan itu. “Kami menargetkan dalam bulan ramadan ini kajian lingkungan dan persoalan terkait Amdal akan selesai.”

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tetang Percepatan Pembangunan Strategis. Di dalamnya termasuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dan pembangunan Jalan Bebas hambatan Trans Sumatera.

Jalan Bebas hambatan Trans Sumatera akan menghubungkan Aceh hingga ke Provinsi Lampung. Di Aceh, jalan tersebut akan membentang sepanjang 412,77 Kilometer.