KARACHI - Sekelompok ulama terkemuka Pakistan mengeluarkan fatwa yang dinilai ngawur, yakni mengizinkan pernikahan sejenis (transgender) dan jenazah mereka berhak dikebumikan menurut cara Islam. Fatwa dikeluarkan oleh kelompok ulama Tanzeem Ittehad-i-Ummat di Pakistan, badan kecil di timur kota Lahore. Kelompok yang terdiri atas 50 ulama itu turut memberi hak penuh kepada golongan terkait berdasarkan Undang-Undang Pusaka Islam Pakistan.

"Golongan transgender yang memiliki sifat pria pada karakter mereka berhak menikahi pasangan yang memiliki sifat perempuan pada diri mereka," kata dokumen yang diteken 50 ulama, Minggu lalu, seperti yang dilansir Indian Express, Senin, 27 Juni 2016.

Selain itu, fatwa itu turut memungkinkan pria dan wanita normal menikah dengan golongan tersebut yang memiliki tanda-tanda jelas pada diri mereka. Namun kelompok ulama itu tidak menjelaskan secara rinci tanda-tanda yang mereka maksudkan.

Tanzeem Ittehad-i-Ummat bukanlah organisasi politik, dan fatwanya pun tidak mengikat secara hukum di negeri muslim itu. Namun kelompok tersebut memiliki pengaruh berkat puluhan ribu pengikutnya di seluruh Pakistan.

Saat ini tidak mungkin bagi waria untuk menikah di Pakistan, di mana pernikahan gay tetap dihukum penjara seumur hidup. Tidak ada 'gender ketiga' yang diakui pada kartu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah.

Pada 2012, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan hak yang sama untuk golongan transgender, termasuk di dalamnya hak mewarisi harta dan aset, yang didahului pada tahun sebelumnya hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Namun, undang-undang pernikahan Pakistan masih tidak berubah. Undang-undang tersebut menolak permohonan pasangan homoseksual untuk menikah. ***