JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Basaria penangkapan tersebut terkait dugaan suap pembangunan jalan di Sumatera Barat yang didanai APBN. "Ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat," katanya saat memberi keterangan pers di KPK, Rabu, 29 Juni 2016.

Ia bercerita, ada rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Kepala dinas yang berinisial SPT (Suprapto) memiliki proyek bernilai Rp 300 miliar. Proyek ini menjadi latar belakang dugaan penyuapan tersebut.

Seseorang bernama SHM (Suhemi) memiliki jaringan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Dia memberikan janji bisa mengabulkan proyek itu atau didapat," ujar Basaria. Basaria menjelaskan, operasi tangkap tangan terjadi sekitar pukul 18.00, Selasa, 28 Juni. Penangkapan terjadi di empat lokasi berbeda.

"Rabu, 29 Juni, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan ini," kata Basaria. Mereka adalah IPS (I Putu Sudiartana), anggota DPR; dan YA (Yogan Askan), pengusaha, yang diduga sebagai pemberi suap. Lalu ada juga Suhemi dan NOV (Noviyanti). Kepala Dinas Suprapto juga dibawa KPK bersama MCH (Muchlis), suami dari Noviyanti.

KPK awalnya menangkap Noviyanti pada Selasa petang. Dia adalah sekretaris Putu. Suaminya, Muchlis, ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Petamburan. Selasa, pukul 21.00, penyidik mengamankan Putu di perumahan DPR. Dua jam berikutnya, pukul 23.00, di Padang, Sumatera Barat, KPK menangkap Yogan dan Suprapto. "Mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi cepat, lalu diterbangkan ke Jakarta, Rabu pagi."

Menurut Basaria, penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sekitar pukul 03.00, Rabu, 29 Juni. "Yang diamankan di sana adalah orang kepercayaan IPS (Putu) bernama SHM (Suhemi) dan dibawa ke Jakarta," tutur Basaria.

Ia menjelaskan, pemberian suap Yogan ke Surapto diduga dilakukan melalui beberapa transfer. KPK menyita tiga bukti transfer, salah satunya diberikan melalui rekening Muchlis. Penyidik juga menyita uang Sin$ 40 ribu saat menangkap Putu di rumahnya.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menentukan lima tersangka. Mereka adalah Putu, Noviyanti, dan Suhemi sebagai penerima. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogan dan Suprapto sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Muchlis, suami dari Noviyanti, telah dilepaskan. Sewaktu-waktu dia akan dipanggil bila penyidik membutuhkan keterangannya.***