Pengadilan Vonis RS Awal Bros Terbukti Lakukan Malapraktik Sebabkan Tewasnya Pasien Bocah
![]() |
ilustrasi |
Senin, 27 Juni 2016 20:34 WIB
BEKASI - Keluarga Falya Raafani Blegur bersyukur gugatannya terhadap dugaan malapraktik menewaskan putri mereka di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi (27/6/2016).Dalam sidang putusan perkara dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggungat sebesar Rp205.500.000. "Namun hakim menolak tuntutan ganti rugi imateril yang kami ajukan sebesar Rp 15 miliar lebih yang diasumsikan berdasarkan usia produktif Falya bila hidup. Yang dikabulkan hanya kerugian materil saja," ucap Ibrahim.Ads
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | SerbaSerbi |