BEKASI - Keluarga Falya Raafani Blegur bersyukur gugatannya terhadap dugaan malapraktik menewaskan putri mereka di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi (27/6/2016).

Dalam sidang putusan perkara dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggungat sebesar Rp205.500.000.

"Namun hakim menolak tuntutan ganti rugi imateril yang kami ajukan sebesar Rp 15 miliar lebih yang diasumsikan berdasarkan usia produktif Falya bila hidup. Yang dikabulkan hanya kerugian materil saja," ucap Ibrahim.

Kuasa hukum Falya, Nurhakim membenarkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memenangkan gugatan kliennya itu. "Ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Menurut dia, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan kliennya.

"Kewajiban rumah sakit untuk melakukan skin test terhadap Falya sebelum disuntik antibiotik tidak dilakukan. Penyuntikan dilakukan tidak melalui izin keluarga, artinya mal praktik telah terjadi di RS Awal Bros Bekasi," paparnya seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberkasan keputusan hakim yang akan diberikan pada dua pekan ke depan.

"Kami puas dengan keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan klien kami. Namun kita harus berdiskusi dulu dengan klien untuk langkah selanjutnya," kata dia.

Seperti yang diketahui, Falya meninggal di RS Awal Bross pada 1 November 2015 diduga ada kesalahan medis.

Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, hingga membongkar makan korban pada 27 November 2015.***