TANDO ADAM - Seorang pria ditangkap aparat polisi karena menjual sepatu bertuliskan 'Om'. Dia ditangkap atas tuduhan apa dan  'Om' ini simbol apa sih? Pria penjaga toko ini diringkus atas dasar Undang-Undang Penghujatan setelah menjual sepatu dengan simbol suci agama Hindu. Polisi kini menyelidiki pemasok sepatu tersebut.

Seperti dilansir Aljazirah, kepala polisi distrik Farrukh Ali, Pakistan mengatakan, penjaga toko Jahanzaib Khaskheli ditangkap pada Senin (20/6) di Kota Tando Adam. Sedangkan, sepatu dengan gambar simbol 'Om', disita polisi.

Jika terbukti bersalah, pemilik toko menghadapi maksimal hukuman 10 tahun penjara dan kemungkinan membayar denda. Ali mengatakan, Khaskheli telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan tampaknya tak bermaksud mengobarkan sentimen agama.

''Kami akan memproses ini berdasarkan hukum, tapi tampaknya ia (Khaskheli--Red) tak memiliki niat apa pun,'' kata Ali.

Ali mengatakan, polisi kini menyelidiki pemasok sepatu yang berbasis di Punjab. Sebab, menurut dia, tanggung jawab kasus ini adalah pada orang yang memproduksi sepatu.

Tokoh-tokoh masyarakat Hindu menyerukan penjaga toko untuk dihukum. ''Negara harus berperan proaktif dalam menghukum para pelaku di bawah Undang-Undang Penghujatan,'' kata Pelindung dari Dewan Hindu Pakistan Ramesh Kumar Vankwani dalam sebuah pernyataan.

Tando Adam berada sekitar 200 kilometer sebelah timur laut Karachi di Provinsi Sindh, yang dihuni sekitar 3 juta warga Hindu.

Undang-Undang Penghujatan menyatakan larangan bagi kejahatan dengan menghina agama apa pun. Ada bab khusus dalam undang-undang yang mengatur hukuman atas pencemaran Alquran atau menghina Nabi Muhammad, yaitu akan dihukum seumur hidup bahkan dihukum mati.***