JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Kamis (23/6). Bambang menyebut rencana pemberian gaji ke 13 dan THR sudah diterbitkan dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan menteri keuangan (PMK).

Hal ini diungkapkan Bambang saat acara buka puasa bersama dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6).

"Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini. Mulai Kamis secara bertahap gaji, tunjangan jabatan dan keluarga dibayar bersamaan THR. Mulai Kamis secara bertahap bisa diberikan," ujarnya.

Bambang merincikan, besarannya THR yang dibagikan, meliputi dari besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan.

"Jadi yang meliputi itu. Tidak termasuk tunjangan kinerja. Dan saya tegaskan untuk THR ini hanya diberikan untuk pegawai yang masih aktif," katanya.

Sementara itu untuk gaji ke 13, kata Bambang, pihaknya akan memberikannya setelah tahun ajaran baru. PNS yang telah pensiun juga akan menerima gaji ke 13 tersebut.

"Gaji ke 13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Tapi karena kami lihat keperluan Juni ini, gaji ke 13 kami berikan. Jadi gaji ke 13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli," pungkasnya. ***