JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatkan para majikan akan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT). Ada sanksi bagi majikan jika tidak memenuhi hak PRT tersebut. Menaker menjelaskan, aturan mengenai kewajiban bagi majikan memberikan THR bagi asisten rumah tangga tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam pasal yang tertuang dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai hak-hak yang harus didapat oleh asisten rumah tangga. "Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Hanif kepada Liputan6.com seperti ditulis Rabu (22/6/2016). 

Ia menegaskan, THR wajib diberikan oleh majikan kepada setiap ART. Jika terdapat majikan yang tidak memberikan hak maka terdapat sanksi yang menunggu. Namun memang, Hanif tidak menekankan sanksi tersebut merupakan sanksi pidana.

"Jika ada Peraturan Menteri-nya berarti bisa dibilang wajib. Tapi apakah bisa dibawa ke ranah pidana. Kita liat aturannya nanti”, tambah dia. 

Sementara untuk pekerja buruh, ia meminta agar sebelum H-7 Lebaran, perusahaan wajib sudah memberikan THR karyawan. Apabila melanggar maka Kementerian Ketenagakerjaan tak segan untuk memberikan sangsi sebagaimana yang telah diatur.

Misalnya yang paling ringan ialah denda sebesar 5 persen. Pengenaan akan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.

“Sanksi sudah ada di dalam regulasi kita yang baru mengenai sangsi administratif baik pembayaran upah maupun pembayaran THR. Sanksi ada teguran, denda, atau pemberhentian produksi”, ungkap dia.

Untuk itu, agar bisa mengontrol perusahaan yang ada di Indonesia, agar taat terhadap pembayaran THR. Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan  Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah agar membentuk posko pengaduan masalah THR.

“Jadi kalo misalnya adanya masalah pembayaran THR, baik itu karena belum dibayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Itu bisa dilaporkan kepada posko-posko yang ada di daerah-daerah di bawah dinas tenaga kerja kabupaten kota, provinsi maupun Kementerian,” tandas dia. ***