BAGI umat Islam yang berpuasa, sebaiknya menggosok gigi sebelum terbit fajar. Nah, bagaimana kalau menggosok gigi dilakukan setelah terbit fajar, apakah puasanya batal? Dr Ali Ahmed Mashael, Mufti Agung dari Islamic Affairs and Charitable Activities Department in Dubai (IACAD) seperti dikutip Emirates247, mengatakan, menggosok gigi untuk orang yang berpuasa boleh dilakukan sebelum terbit fajar. Bukan setelahnya.

Dia beralasan, dengan menggosok gigi akan ada perubahan rasa di dalam mulut. Jika air liur tertelah dikhawatirkan puasanya menjadi diragukan.

Ali berpesan agar orang yang mau menggosok gigi untuk berhati-hati agar air kumur tak masuk ke dalam tenggorokan.

Sedangkan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengatakan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menyikat gigi, dengan syarat tidak tertelan ke kerongkongan. Ketentuan memperbolehkan menyikat gigi sama halnya dengan memperbolehkan bersiwak di pagi atau sore hari.

Membersihkan mulut dianjurkan dilakukan pada pagi hingga siang hari. Alasannya karena umumnya saat berpuasa aroma mulut yang kurang sedap kerap muncul setelah siang hari. Setelah memasuki waktu dzuhur hingga maghrib makrum hukumnya menyikat gigi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi bagi orang yang berpuasa, selama pasta gigi tersebut tidak masuk ke dalam tubuh (tidak sampai tertelan) dan memilki rasa yang sangat kuat hingga tanpa sadar masuk ke dalam perut.***