- Saat berpuasa terkadang kita mengalami sakit yang mengharuskan menjalani pengobatan. Penyuntikan dan penggunaan infus merupakan alternatif memasukkan obat dan makanan ke dalam tubuh.

Pertanyaannya, apakah suntik dan infus tersebut membatalkan puasa?

Dikutip dari laman islami.co, KH Sahal Machfudz dalam buku Dialog Problematika Umat berpendapat, suntik dan infus menimbulkan dampak yang tidak sama pada tubuh.

Suntik merupakan metode memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Sementara infus memasukkan cairan ke dalam tubub sebagai pengganti makanan. Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan. Atau dengan kata lain, infus menggantikan fungsi makanan dan minuman.

Puasa mensyaratkan tidak boleh ada satupun benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan. Jika merujuk pada ketentuan ini, infus sepintas tidak berpotensi membatalkan puasa.

Mengenai infus, KH Sahal mengutip pandangan Yusuf Qardhawi dalam Fatawa Mu'asirah yang menyatakan infus adalah temuan baru. Belum diketemukan hukum mengenai infus baik dari hadis, pernyataan sahabat, tabiin maupun para ulama terdahulu.

Ini menyebabkan sejumlah ulama kontemporer masih berbeda pendapat terkait hukum penggunaan infus saat puasa. Yusuf Qardhawi sendiri cenderung berpendapat infus membatalkan puasa. Dasarnya, infus relatif membuat tubuh terasa segar meski tidak makan.

Meski begitu, belum ada ulama yang secara tegas menyatakan infus membatalkan puasa. Tetapi, melihat potensi yang ditimbulkan infus yaitu membuat badan terasa segar, hal itu dinilai bertentangan dengan tujuan puasa yaitu merasakan lapar dan haus.

Sehingga terkait persoalan ini, dianjurkan untuk menghindari penggunaan infus jika memutuskan tetap berpuasa dalam keadaan sakit. Namun demikian, orang sakit sebenarnya termasuk dalam golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.***