PALABUHANRATU - Diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sebelas anak dengan rentan usia 4-11 tahun, AS, (14) siswa SMP Kelas VIII, ditahan polisi. Warga Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, itu kini berada dalam penanganan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi setelah diamankan aparat dari Polsek Parungkuda.

Kapolres Sukabumi Mokhamad Ngajib menuturkan, dua anak yang diduga menjadi korban merupakan perempuan, sedangkan sembilan lainnya laki-laki. Menurut dia, AS diamankan setelah para orangtua terduga korban pencabulan melapor ke ketua RT setempat, Ucok (41). "Ketua RT lalu melapor ke Polsek dan petugas langsung merespons sehingga dengan cepat mengamankan AS," ujar Ngajib, di Mapolsek Parungkuda, Sabtu, 18 Juni 2016 dini hari.

Ucok menambahkan, dugaan pencabulan itu terendus sejak seminggu lalu. Namun, Ucok baru memutuskan melaporkan ke polisi setelah jumlah terduga korban terus bertambah. "Pertama ada dua warga melapor ke saya bahwa anaknya dicabuli. Saya lalu menyelidiki laporan warga itu. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, saya lalu melapor ke polisi," kata Ucok.

Menurut dia, sebelum digelandang ke Polsek Parungkuda, AS diamankan terlebih dahulu di kantor desa. "Saya takut dia dihakimi massa yang sudah berkumpul. Alhamdulillah, aksi itu tidak terjadi karena polisi cepat datang," katanya.