JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut hasil penjualan rumah mewah Saipul Jamil untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang berinisial R.

Melalui penangkapan BN dan R di sebuah lokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016, KPK berhasil membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 juta. Uang tersebut merupakan diduga hasil jual rumah milik Saipul Jamil.

"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," terang Basaria Panjaitan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Namun hingga saat ini Saipul Jamil belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap kepada Panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R.

"Nanti penetapan tersangkanya penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan. Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia pemeriksaan dengan penyidik KPK," tutupnya.

Sekadar diketahui, KPK menangkap tujuh orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat berbeda dalam kasus dugaan suap kasus pencabulan Saipul Jamil. KPK menangkap R, Panitera PN Jakut, kemudian BN dan K dari pengacara Saipul Jamil dan SH, kakak dari Saipul Jamil. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta sebagai alat bukti suap.***