PADA dasarnya, sterilisasi, baik vasektomi (pada laki-laki) maupun tubektomi (pada perempuan), adalah terlarang. Apa lagi alasannya hanya karena takut memiliki anak, karena khawatir tak mampu membiayai hidup mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah yang ada pada mereka. Maka, larangannya sangat jelas.

Tetapi, jika hal itu dilakukan karena adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa melakukannya.

Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al irdh (kehormatan).

Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, meskipun dengan cara yang sebenarnya terlarang.

Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah yang begitu banyak. Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:

1. Adh dharuuriyah tubiihul mahzhurah, keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh

2. Irtikaab Akhafu dhararain, menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya

Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syara, jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.

Wallahu Alam. (Ustaz Farid Nu'man Hasan, S.S).***