JAKARTA - KPK menetapkan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Mereka diduga menerima hadiah atau janji selaku Gubernur Sumatera Utara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

"Mereka ditetapkan tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015," beber Yuyuk.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***