JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan ini diduga berkaitan dengan suap. "Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).

Saut juga membenarkan, jika transaksi suap itu berkenaan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

"Kasusnya kasus Saipul (Saipul Jamil)," ujar Saut.

Meski begitu, Saut belum merinci detil penangkapan ini. Termasuk berapa jumlah uang diduga suap yang diberikan pihak pengacara kepada Panitera Muda.

Transaksi suap Panitera Muda yang diduga beri‎nisial R mencapai Rp350 juta. Uang itu juga turut disita dalam penangkapan ini.

Adapun, Saipul Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu dengan pidana 7 tahun penjara.***