KUALALUMPUR- Pemerintah Malaysia melalui Department of Civil Aviation (DCA) atau Departemen Penerbangan Sipil secara resmi mencabut izin operasional Rayani Air, maskapai syariah pertama di negara itu.

"Rayani Air tidak bisa lagi beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial," kata pihak DCA seperti dikutip dari BBC, Rabu (15/6/2016).

Dalam keterangannya, Departemen Penerbangan Sipil Malaysia menyebut pencabutan izin dilakukan setelah pembekuan izin selama tiga bulan lantaran Rayani Air gagal mematuhi aturan penerbangan. Kepastian itu didapat berdasarkan audit keselamatan penerbangan dari departemen tersebut.

"Rayani Air juga dinyatakan melanggar aturan Air Service Licence (ASL) atau Perizinan Layanan Udara, serta kekurangan kapasitas keuangan dan manajemen untuk melanjutkan operasi sebagai maskapai komersial," imbuh DCA dalam keterangan tertulisnya.

Pihak DCA menuturkan, mereka telah melakukan musyawarah menyeluruh tentang respons maskapai dari audit keselamatan penerbangan.

Rayani Air diluncurkan Desember 2015 lalu, diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia yang menyajikan makanan halal, tak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.

Maskapai itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang mampu menampung 180 penumpang, delapan pilot, dan 50 awak kabin.

Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air yang dimiliki pebisnis Ravi Alagendrran dan istrinya, Karthiyani Govindan, melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru. Saat didirikan, maskapai tersebut berencana melayani penerbangan ke banyak kota di Malaysia dan ke Arab Saudi untuk tujuan umrah dan haji.

Kendati demikian, maskapai tersebut banyak dikritik, termasuk keluhan penumpang mengenai jadwal penerbangan yang ditunda dan pemogokan pilot.

Maskapai syariah bukan hal baru dalam dunia penerbangan sipil. Di sejumlah negara Islam, seperti di Brunei, Arab Saudi, dan Iran, terdapat maskapai yang dijalankan sesuai aturan syariah.***