JAKARTA- Terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, Jessica sakit hati atas perkataan Mirna saat mereka berkuliah di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia.

Ardito menjelaskan, sekitar pertengahan tahun 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara Jessica dengan pacarnya.

“Sehingga korban Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan ‘buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal’," ujar Jaksa Ardito.

Ucapan Mirna tersebut, lanjut Jaksa, ternyata membuat Jessica marah serta sakit hati. Akhirnya, Jessica memutuskan komunikasi dengan Mirna.

"Bahwa setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna tersebut, terdakwa pada akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada korban Mirna," ujar Jaksa.

Sehingga, kata Jaksa, untuk membalas sakit hatinya tersebut, Jessica pun merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna. . ***