JOMBANG - Polsek Plandaan membongkar praktik judi biliar di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Hasilnya, enam orang penjudi diamankan polisi, dua orang lainnya merupakan Kepala Dusun (Kasun).

Kedua kasun yang diringkus petugas saat tengah berjudi ini adalah Sumandi (50), Kasun Tanjung, Desa Tanjung Wadung Kecamatan Kabuh dan Andik (32) Kasun/Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Sementara, empat pelaku lainnya yakni Basuki S (46) warga Desa Tanjung Wadung Kecamatan Kabuh, Slamet (30), Dakelan (39) warga Desa Sumberejo, dan Suwadi (51) warga Desa Tondowulan. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Plandaan.

”Selain mengamankan para tersangka, beberapa barang bukti berupa 15 buah biliard, tongkat stik, kartu remi, uang taruhan sebesar Rp77.500 dan Rp261 ribu,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti kepada awak media, Rabu (15/6/2016).

Retno menjelaskan, penggrebekan judi biliar ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas perjudian biliard itu. Sebab, para penjudi ini selalu bermain hingga dini hari. Tak jarang mereka juga berteriak-teriak dan mengganggu kenyamanan warga.

”Dari laporan warga itu, kemudian kita tindak lanjuti. Ternyata memang benar, terjadi praktik perjudian di tempat itu, hingga akhirnya kita lakukan penangkapan. Benar, dari dua orang pelaku yang kita amankan, berstatus sebagai Kasun,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Retno, seluruh tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini terancam lama mendekam di dalam sel tahanan. Pihak kepolisian akan menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

”Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. Kami juga akan terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat, seperti judi, dan miras serta adanya praktik-praktik prostitusi selama Ramadhan ini,” tandasnya.***