JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sebab, kementerian tersebut rawan terjadi korupsi, berkaitan dengan penggunaan dana desa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, berkaitan dengan upaya pencegahan dan kendala yang dihadapi.

Perlu diketahui, sebaran uang dana desa mencapai 74 ribu daerah. Situasi tersebut menjadi kendala tersendiri untuk diawasi langsung oleh KPK.

Di sisi lain, dana desa sebenarnya bukan jangkauan KPK karena kalau dikorupsi, jumlahnya tidak mencapai Rp1 miliar. Akan tetapi berdasarkan kajian, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tetap mengawal penggunaan uang tersebut.

"Tetapi kalau di tingkat desa korupsi Rp50 atau Rp100 juta itu besar sekali. Sehingga mohon perhatian bapak-bapak untuk mengawasi pemanfaatan dana desa ini, karena sangat rawan. Sehingga perlu kementerian yang mengurus desa itu diperhatikan," kata Laode, Selasa (14/06/2016).

Dalam rapat itu, Laode juga menyampaikan bahwa saat ini KPK tengah berupaya melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta. Tujuannya untuk mengurangi aliran dana suap kepada aparat pemerintah. ***