JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016. Surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, dilansir dari situs Kementerian Perhubungan, Jumat 10 Juni 2016.

Dalam surat edaran itu, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli 2016 pukul 00.00 sampai dengan 10 Juli 2016 pukul 24.00.

Hemi mengatakan larangan itu berlaku di jalan-jalan nasional, baik tol maupun non tol, dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi, yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan BBM, hewan ternak, sembako, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, serta truk yang mengangkut angkutan sepeda motor gratis.

"Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," kata dia.

Hemi mengatakan surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. "Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli 2016 pukul 24.00 WIB," kata dia.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. 

"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia. ***