BATAM - Muhammad Efendi, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandung sendiri menjalani sidang perdana, Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Batam. 

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan itu cukup bikin pengunjung sidang geram. Sebab, ia menendang anak kandungnya almarhum Muhammad Maulana hingga tewas hanya karena khilaf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan sengaja menendang pada bagian tubuh anaknya akibat kesal karena sang anak buang air besar dalam celana.

“Maulana terus menangis tak henti, sehingga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keji tersebut,” kata JPU Yogi membacakan dakwaan.

Terdakwa juga sempat mengelabui istrinya dengan mengatakan Maulana tidak ada di rumah, saat sang istri pulang dari tempat kerja. Untuk menghapus jejaknya, terdakwa kemudian meletakkan jasad Maulana di pinggir kolam belakang pasar buah Tanjunguma yang tak jauh dari rumahnya.

“Terdakwa dan istrinya juga melapor tentang kehilangan anaknya ke pihak polisi dan minta dilakukan pencarian,” lanjutnya.

Setelah jasad ditemukan, polisi melihat ada tanda tindak kekerasan di tubuh Maulana. Dari sana lah tercium bahwa ayah kandung Maulana yang melakukan pembunuhan tersebut.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas JPU Yogi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial sempat menanyakan alasan kenapa tega melakukan hal itu. Terdakwa dengan wajah yang terus menunduk mengatakan, bahwa dirinya khilaf.

“Saya khilaf yang mulia, saya khilaf,” ujarnya lirih.

Selanjutnya, berhubung saksi-saksi belum bisa dihadirkan, JPU Yogi meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tutup Hakim Ketua Syahrial. ***