KLATEN - Kasus pemerkosaan LS, 13 tahun, siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sudah memasuki persidangan, Senin, 6 Juni 2016.

"Hari ini sebenarnya sidangnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Slamet Haryadi, pada Rabu, 8 Juni 2016.

Namun, sidang yang rencananya akan menghadirkan 13 saksi itu ditunda lantaran ketua majelis hakimnya sakit. Walhasil, sidang kedua itu diundur pada Kamis, 9 Juni. Sedangkan sidang perdananya pada Senin lalu.

Slamet mengatakan, tujuh terdakwa yang semuanya masih di bawah umur, dibagi dalam tiga berkas. "Intinya untuk memudahkan proses pengadilannya," kata Slamet.

LS diperkosa remaja di bawah umur di sebuah rumah yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya di Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada 11 Mei 2016. LS berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah milik keluarga salah satu remaja pelaku pemerkosaan itu.

Slamet berujar, dalam Undang Undang Perlindungan Anak, pemerkosa anak bisa dijatuhi sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. "Karena pelakunya juga masih di bawah umur, hukuman maksimalnya sekitar tujuh tahun penjara," ujar Slamet.

Humas Pengadilan Negeri Klaten, Arif Winarso, mengatakan lembaganya akan menempuh kebijakan khusus jika ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pemerkosaan LS masih berhalangan hadir pada Kamis. "Karena kasus ini harus sudah diputuskan dalam 20 hari kerja seperti diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak," kata Arif.

Arif menambahkan, dari tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan itu, satu di antaranya perempuan berumur sekitar 15 tahun. Informasi yang dihimpun Tempo, perempuan berinisial DF itu perannya mengajak atau membujuk LS ke rumah kosong itu.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris Farial Ginting, pemerkosaan terhadap LS sudah direncanakan para tersangka. "Dari tujuh tersangka, empat di antaranya yang melakukan pemerkosaan. Sedangkan tiga tersangka lain hanya membantu," kata Ginting.***