TANGERANG - Terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuh Eno P (18), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6) kemarin. Lelaki yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara tersebut masih di bawah umur bernama Rahmat Alim (16).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim RA Suharni, dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga, dan Putri Wiganti itu dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang satu. Pihak keluarga Enno turut menghadiri sidang, di antaranya kedua orangtua korban, Mahpudoh dan Arif Fikri. Mereka datang dari Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Sementara itu, di luar ruang sidang, kelompok warga menamakan diri Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran berorasi dan membawa spanduk, berisi tuntutan mereka. "Kami minta bapak hakim dan jaksa menjatuhi hukuman mati. Mereka biadab, bukan manusia. Mereka melakukan pembunuhan sadis kepada wanita yang lemah," kata salah satu pengunjuk rasa.

Dalam salah satu sesi persidangan, suasana haru semakin tak terbentung. Hal itu terjadi saat barang bukti berupa pacul diperlihatkan. Ibu korban, Mahpudoh, langsung menangis dan memutuskan meninggalkan ruang sidang.

"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang.

Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten, buat menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga akan diminta keterangannya sebagai saksi. Pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka, lantaran membunuh Enno, merupakan anak ke empat dari tujuh bersaudara.

"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," tutup Mafruhah.***