SUMENEP - Benni Sukarno (36) dengan sadis dan biadab membunuh istri, keponakan dan mertuanya di depan mata anak kandungnya. Majelis hakim dengan tegas menjatuhkan hukuman mati kepada 'mesin pembunuh' tersebut.
Kasus yang menggoncang tanah Madura itu bermula saat Benni mendatangi rumah mertuanya, Abdul Rahman pada 22 Oktober 2015 dini hari. Dengan mengendap-endap, Benni meloncati pagar rumah dan menyelinap masuk rumah yang berada di Jalan KH Zainal Arifin, Bangselok, Sumenep, Jawa Timur itu. Sebilah senjata tajam yang baru saja diasah terselip di pinggangnya.

Benni menyusup ke kamar istrinya, Saradina Rahman. Sang istri kaget mengetahui suaminya datang dengan tidak biasa itu. Benni membalas kekagetan istrinya dengan tusukan di perut dan dada. Si istri tak kuasa menahan sakit dan berteriak meminta tolong. Benni kaget dan kembali menusukkan pisau itu dengan beringas hingga istrinya meninggal dunia.

Di saat bersamaan, terbangunlah ibu mertuanya, Suhariah karena mendengar teriakan Saradina. Suhariah mendatangi kamar Saradina dan terpekik melihat darah berceceran di mana-mana. Benni tidak ambil pusing dan langsung menghabisi Suhariah seketika itu juga.

Keributan itu membangunkan mertua laki-laki Benni, Abdul Rahman. Bermodal pentungan, Abdul Rahman menuju kamar dan memukulkan pentungan ke tubuh Benni. Pentungan itu ditangkis Benni dan sejurus kemudian pisau sudah dihujamkan ke tubuh Abdul Rahman berkali-kali. Nyawa Abdul Rahman melayang seketika.

Hengky Turnando Firyono ikut terbangun dan mencoba menghentikan perbuatan Benni. Namun Hengky senasib dengan Saradina, Suhariah dan Abdul Rahman yaitu tusukan diterimanya. Anak Benni yang masih kecil, Rafi ikut terbangun dan menangis melihat ayahnya membantai ibu kandungnya.

"Mama...mama...mama.." tangis Rafi dengan pilu melihat ibunya bersimbah darah.

Setelah membunuh satu keluarga itu, Benni menghilangkan jejak. Warga yang mengetahuinya dibuat geger dan dicarilah Benni. Adapun Hengky, meski terlupa parah, masih bisa diselamatkan. Setelah ditemukan, Benni kemudian diadili. Jaksa mengajukan tuntuan mati kepada Benni dan dikabulkan majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benni Sukarno Bin Bambang Sutrisno dengan pidana mati," kata majelis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa (7/6/2016) petang.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Arlandi Triyogo dengan anggota hakim Deka Rachman dan hakim Yuklahyushi. Majelis menilai selama persidangan Benni tidak menunjukkan penyesalan yang luar biasa terhadap kejahatan yang telah dilakukan secara sadis (rare crime) hal mana ditunjukkan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Keluarga korban tidak memberi maaf atas kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk selama-lamanya dan tetap meminta pertanggungjawaban atas kejahatan terdakwa baik di dunia maupun di akhirat," ucap majelis dalam pertimbangannya. ***