JAKARTA - Perwira menengah TNI dengan pangkat kolonel berinisial AL ditangkap karena membawa uang palsu alias upal senilai Rp 300 juta. Ternyata, AL saat ini tercatat sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dari informasi yang dihimpun, AL adalah Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Komunikasi Penduduk Direktorat Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan. Merujuk pada inisial dan jabatannya, maka tangkapan Bareskrim itu mengarah pada nama Agus Listyowarno.

Kemenhan pun tak membantahnya. “Iya benar demikian. Kita tunggu prosesnya, jangan mendahului proses pemeriksaan,” Direktur Potensi Pertahanan, Timbul Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2016).

Namun demikian, ia memastikan Kemenhan tak akan melindungi AL. Sebab, tindakan AL sudah tergolong tindak pidana.

Timbul menegaskan, tindakan AL tidak ada kaitannya dengan institusi Kemenhan. Karenanya Kemenhan pun tak akan mengintervensi proses hukum atas Kolonel Agus.

“Biarkan proses berlaku berjalan tapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami serahkan ke penegak hukum,” tandasnya.***