BANYAK orangtua sengaja membawa anaknya yang masih kecil ke masjid untuk salat berjamaah. Tujuannya sangat baik, yakni membiasakan anaknya salat berjamaah di masjid sejak usia dini.

Namun ada masalahnya, terkadang anak-anak kecil yang dibawa orangtuanya ke masjid justru mengganggu kekhusyukan salat jamaah, karena anak-anak tersebut berlari, tertawa, berteriak atau menangis saat salat berlangsung.

Sesungguhnya, bagaimana adab membawa anak ke masjid? Berikut ini fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke masjid.

Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya belum mengerti baik tentang salat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.

Nabi bersabda: ''Perintahlah anak-anak kalian untuk salat pada umur 7 tahun.''

Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa salat dengan baik, maka tidak sepantasnya orangtua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorang pun yang menjaga anak kecil ini.

Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya membawanya.

Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah asy-Syamilah/Abu Abdirrahman Muhammad Dahler).***