MOJOKERTO - Sodiq, 50 tahun, warga Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Guru mengaji tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap santrinya.

"Tersangka ditangkap Unit Reserse Mobil saat berada di rumah saudaranya di Banyuwangi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Sabtu, 4 Juni 2016.

Tersangka langsung diperiksa penyidik dan ditahan di Polres Mojokerto. Selain sebagai guru mengaji, Sodiq juga mengasuh forum pengajian dan istiqasah yang biasa dilakukan di rumahnya.

Sodiq dilaporkan santri yang juga anak dari anggota jamaah pengajiannya berinisial SNL, 13 tahun, karena telah menyetubuhi korban secara paksa di kamar rumahnya. Modusnya, setelah istiqasah, tersangka meminta dipijit.

Di bawah ancaman pedang, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Sodiq juga mengancam SNL untuk tidak mengadu ke orang tuanya. "Seingat korban, dia sudah disetubuhi lima kali sejak Desember 2015," ujar Budi.

Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil lima bulan. Korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga tak melanjutkan bangku kelas IX SMP.

Sodiq kepada polisi mengaku khilaf karena sudah lama pisah ranjang dengan istrinya yang bekerja di Bojonegoro. Sodiq tak menampik menyetubuhi korban lima kali. Namun, ia membantah jika korban yang disetubuhinya lebih dari satu orang. "Saya hanya mencabuli satu anak itu saja," ujarnya.***