PURWOREJO - Seorang siswi kelas V salah satu SD di Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual dua remaja berinisial SW (15) dan RMA (17). Korban sempat hilang selama tiga hari, saat ditemukan korban lantas bercerita kepada orangtuanya mengenai peristiwa yang dialaminya.

"Korban yang masih SD kelas V memiliki sedikit keterbelakangan mental, umurnya sudah 16 tahun. Dengan kondisi tersebut pelaku dengan mudah melakukan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, Ajun Komisaris Polisi Kholid Mawardi seperti dikutip dari Humas Polres Purworejo, Minggu (29/5).

Kepada orangtua, korban mengaku disetubui SW sebanyak empat kali, kemudian oleh RMA dua kali. Keluarga lantas melapor ke Polres Purworejo. Anggota Satreskrim dengan mudah menangkap para pelaku.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengancam akan membunuh korban jika bercerita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksinal 15 tahun penjara.***