JAKARTA- Pengusaha Sony Sandra, pemerkosa 58 gadis di bawah umur, divonis Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur 9 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif kepada lembaga hukum di dalam negeri.

Farid mengatakan, masyarakat harus memperhatikan setiap hal dalam kasus tersebut. Jika ada pelanggaran etik oleh hakim, maka masyarakat berhak melaporkan ke KY.

"Kepada siapa pun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Proporsionallah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Farid melalui pernyataan tertulis, Minggu (22/5/2016).

Ia menjelaskan, seluruh materi dalam persidangan suatu perkara merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

Namun, kewenangan tersebut tidak harus menjadikan hakim mengenyampingkan independensinya dan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengann akuntabilitas hakim," ujar Farid.

Sebaliknya, hakim juga tidak boleh membuat kasus yang ditanganinya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Farid menyatakan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda-beda sehingga dalam pengambilan keputusan, tidak bisa disamakan persis antara satu dan lainnya.

Maka dari itu, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menyampaikan saran dan kritik. Pelanggaran etika oleh penegak hukum harus dilaporkan. Sudah menjadi kewajiban KY untuk turun tangan membenahi masalah itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Sony Sandra.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengambil upaya hukum banding atas putusan tersebut. Vonis itu dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan, ada dua pertimbangan yang akhirnya membuat tim jaksa mengajukan banding. Ia menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Yang kedua, putusan tersebut tidak menyebabkan adanya efek jera bagi si pelakunya," ujar Beni di hadapan para wartawan, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, Beni menambahkan, akta banding sudah diterimanya. Sehingga, tinggal menunggu memori banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya. ***