JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, Jakarta, yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, yang menjadi tersangka kasus pemerasan kepada PT Edmi Meter Indonesia.

"Kini semuanya ditahan di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa, 17 Mei 2016.

Yuyuk mengatakan ketiganya akan ditahan untuk 20 hari pertama untuk penyidikan dan bila diperlukan akan diperpanjang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Ketiganya merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***