JAKARTA- Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA, diduga mengatur perkara dan menentukan nama majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.

Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.

Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara. Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah.

Beberapa di antaranya, perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.

Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut. Ada pun, perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan. Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut.

Berikut beberapa potongan percakapan Andri dan Kosidah yang ditunjukkan oleh Jaksa dari KPK:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa Kosidah: Ya mas andre Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar) Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi  perusahaan atau pemerintahan? Andri: Pemerintahan Mba Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya  untuk penetapan, mudah-mudahan  bukan AA Andri: Kira-kira  minta  nomor  sepatunya  berapa ya Mba? Kosidah: Berapa ya? Kalau 25  bagaimana? Andri: Saya sudah ada di situ belum? Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin  banyak  nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya Andri: .... Juga bisa kan? Nanti  nomor  saya  sampaikan besok lihat berkasnya sudah  masuk ya Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas Andri: Mas  Ichsan  terdakwa  dari  Mataram sudah putus nomor kasasinya  berapa? Kosidah: Ok Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan. ***