JAKARTA - Keluarga almarhum Siyono didampingi kuasa hukum dari tim pembela kemanusiaan akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Klaten terkait kematian Siyono saat ditangkap Densus 88.

"Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini," kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo, Minggu (15/5/2016).

Trisno mengatakan ada tiga laporan yang dibuat oleh keluarga ke polisi. Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT.

"Tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan Ipda Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109," ujar Trisno.

Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan polwan yang menyerahkan dua gepok bungkusan yang ternyata uang Rp100 juta.

Ketiga, dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh dokter Forensik dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Siyono.

Pihak keluarga sebelumnya melalui Tim Pembela Kemanusiaan telah menyurati Kapolri tanggal 18 April 2016, yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana. Namun surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

"Keluarga menghormati atas putusan komisi etik profesi Polri, namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri, tersebut," lanjut Trisno.

Keluarga Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Siyono. Selain itu bentuk keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh Siyono, agar tidak terulang.

"Keluarga almarhum Siyono melalui kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut tidak terbatas pada pelaporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada hari ini di Polres Klaten.***