JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan terus membuka lowongan kerja. DJP masih membutuhkan penambahan lebih dari 22 ribu pegawai. Jumlah tersebut untuk menggenapi total pegawai pajak yang diharapkan mencapai lebih dari 60 ribu orang hingga 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengatakan, Ditjen Pajak telah merencanakan penambahan pegawai supaya menjadi lebih dari 60 ribu orang. Target peningkatan jumlah sumber daya manusia (SDM) itu sudah ditetapkan sejak 2012.

"Sekarang kan total pegawai pajak sudah 38 ribu pegawai. Sampai 2017 kita butuh penambahan supaya jumlahnya jadi lebih dari 60 ribu. Jadi diharapkan setiap tahun nambah lebih dari 5 ribu pegawai," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lebih dari 4.000 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Setengah dari formasi itu akan dialokasikan untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

"Kita memang dapat jatah (pegawai), tapi jumlahnya tidak yang seperti diharapkan. Padahal dengan wajib pajak yang bertambah, kita butuh SDM yang memadai supaya bisa sama dengan jumlah pegawai pajak dengan negara lain," ujar Puspita.

Beruntung, diakuinya, Ditjen Pajak kini telah meningkatkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk mengelola perpajakan, sehingga seluruh aktivitas dapat dilakukan secara online termasuk pelayanan kepada wajib pajak.

"Tapi tetap harus ada pengawalan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak, seperti pemeriksa atau auditor dan Account Representatif (AR) untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Nah kita butuh banyak pemeriksa dan AR yang punya pengetahuan bagus untuk meningkatkan pemahaman pajak kepada masyarakat," cetus Puspita.***