JAKARTA- Tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD Riau Johar Firdaus meminta disidang di Jakarta, bukan di Pekanbaru.

Permintaan mantan Ketua DPRD Riau tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Dikatakan Razman, ada pihak tertentu yang turut ikut campur dalam kasus yang membelit kliennya tersebut. Namun Razman enggan menguak siapa yang telah mengintervensi kliennya itu.

Lanjut Razman, Johar khawatir, jika persidangan di Pekanbaru akan ada 'bisikan' pihak yang berkuasa. ''Kita meminta di Jakarta persidangannya. Beliau katakan, 'mohon Pak Razman agar tetap di Jakarta'. Karena Beliau khawatir akan ada gangguan atau ada bisikan-bisikan lain di sana," ujar Razman, di Jakarta, Kamis (12/5).

Johan Firdaus bersama mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu Suparman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johar Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4).

Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa.***