BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016), menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Ketujuh pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain. Serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati," kata Ketua Majelis Hakim Herny Farida saat putusan vonis di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas dan celana yang telah terpotong, dan singlet berwarna hitam milik korban, dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara lain atas tersangka Zainal.

Melihat hasil putusan kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan kasus ini. Mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. "Seminggu ini kami akan pikir-pikir dulu, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Gunawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini. "Majelis hakim telah memutuskan maka sebaiknya kita menerima hasil putusan, karena sesuai perundangan peradilan anak ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.

Sementara itu suasana sidang berjalan cukup gaduh akibat banyaknya warga Kota Curup yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka juga ini melihat wajah pelaku pemerkosaan ini. Pihak pengamanan pun menjaga ketat jalannya persidangan tersebut.

Dalam pantauan selama sidang, para terdakwa pemerkosa Yuyun tampak lebih banyak tertunduk. Warga Bengkulu rela berdesak-desakan di pintu masuk ruang sidang untuk menyaksikan langsung wajah-wajah para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun itu. ***