JAKARTA - Pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap dua orang tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu, yang. disebut-sebut sebagai dalang tindakan biadab itu.

"(Otak pelaku) ada yang dua buron itu, ada disampaikan dalam BAP itulah yang apa, yang mendorong melakukan pembunuhan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirai, Kamis (5/5/2016), seperti dikutif Goriau.com dari inilah.com, Jumat.

Namun demikian dia belum mau membuka siapa identitas dua tersangka itu. Menurut dia, semua akan dibuka dalam persidangan. Dimana saat ini persidangan untuk 7 orang tersangka dibawah umur sudah disidang dan agendanya pembacaan pledoi dari 7 orang tersangka itu.

"Makanya masih dalam proses persidangan," ujar dia.

Arist meminta hakim mengganjar tersangka yang sudah dewasa dengan hukuam berat. Bila perlu dihukum mati. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap Yuyun merupakan kejahatan extra ordinari crime atau kejahatan luar biasa. Dengan demikian, penanganannya pub harus luar biasa.

"Mereka melakukan itu menggunakan miras. Bila ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana yang dikenal 340 KUHP, maka dapat dihukum seumur hidup atau mati," ujar Arist.

Sedangkan untuk para tersangka yang masih di bawah umur, yakni ada 7 orang, hukuman maksimalnya hanya 10 tahun. Sebab, hakim akan menggunakan UU perlindungan anak.

"Untuk anak yang umur 16 sampai 17 tahun memang didalam UU sitem peradilan anak itu maksimal 10 tahun, jadi tidak mengenal hukuman seiumur hidup," beber Arist.

Sebelumnya Polda Bengkulu diminta terbuka terkiat penyidikan ataupun pengejaran dua tersangka pembunuhan siswi SMP Palak Ulak, Yuyun (14) tahun. Polda Bengkulu diminta tak sungkan meminta bantuan kepada Mabes.

"Kalau memang Polda Bengkulu merasa kesulitan, itu bisa dibantu dari penyidik Mabes, itu untuk penyidikan," kata anggota Komisi III Wihadi Wiyanto.

Yuyun, gadis belia meninggal dunia setelah diperkosa oleh 14 orang. Pelaku melakukan aksinya setelah menenggak minuman tuak. Sejauh ini pihak kepolisian baru menangkap 12 dari 14 pelaku. Sampai saat ini 2 pelaku masih dalam pengejaran.

Adapun 12 tersangka yang sudah ditangkap oleh polisi adalah FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran.

Kasus ini sudah masuk dalam persidangan untuk tujuk tersangka. Sebab 7 tersangka masih dibawah umur. "Tujuh orang kami jadikan satu berkas karena masih bawah umur. Lima lainnya juga satu berkas karena sudah dewasa," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto saat dihubungi, Selasa, 3 Mei 2016.

Seluruh tersangka saat ini akan dijerat pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun. ***