BENGKULU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan, orangtua para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun, di Bengkulu, ikut bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan anaknya.

Menurut Yohana, para orangtua remaja pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun terancam dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp70 juta.

"Orangtua pelaku yang masih anak-anak bisa kena UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp70 juta," kata Yohana dalam pertemuannya dengan orang tua Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (5/5/2016).

Peristiwa memilukan itu terjadi, Sabtu, 2 April 2016 lalu, sekitar 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian. Jarak antara rumah siswa SMP ini dan sekolah tergolong jauh. Rumah korban di ujung desa yang berdekatan dengan perkebunan karet.

Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding menetapkan 14 tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan Yuyun. Polisi masih mengejar dua tersangka. "Pencarian terus dilakukan, secepatnya kami ringkus," kata Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra.

Menurut Yohana, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, orangtua pelaku kejahatan. yang masih anak-anak bisa kena hukuman karena dianggap lalai. Mengenai hal ini, dia mengaku akan mengkaji untuk membuat tuntutan terhadap orang tua pelaku.

Kejadian ini, ucap Yohana, harus menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya sebaik mungkin dan terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

Sedangkan bagi pelaku anak sendiri, Yohana menuturkan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Namun, mengingat kejadian ini merupakan kejadian luar biasa, para pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami akan mengawal kasus ini. Sesuai dengan perintah presiden, mereka harus dihukum seberat-beratnya," katanya.***