JAKARTA Meski baru berteman dengan Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Dessy A Edwin ikut menerima duit fee proyek dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit yang diterima ibu rumah tangga ini mencapai Rp800 juta.

"Saya kenal Damayanti sejak Juli 2015, dikenalkan saudara Cepi salah satu teman," kata Dessy saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Dessy mengaku sudah tiga kali menerima duit dari Abdul Khoir. Uang pertama diterima pada November 2015 sebesar SGD 41.150 atau setara Rp 402 juta. Pemberian tersebut merupakan fee sebesar 1 persen untuk Dessy atas  proyek aspirasi Damayanti Rp 41 miliar yang akan digarap Abdul Khoir.

"Saya dititipkan uang oleh Abdul Khoir. Di Merah Delima, sebuah restoran, di bagian luar, bagian area merokok," ujar Dessy. Jumlah yang sama juga diterima Julia alias Uwi dari Abdul.

Peneriman kedua yang diterima Dessy jumlahnya Rp100 juta. Uang tersebut diberikan bersamaan dengan sumbangan Rp1 miliar Abdul untuk PDIP di Pilkada Jateng.

"Pada waktu itu terdakwa mau menyumbang (Pilkada), saya bilang tidak usah banyak-banyak. 'enggak usah banyak-banyak lah Dul'," tutur Dessy.

"Kenapa saksi bisa bilang jangan banyak-banyak?" tanya ketua majelis hakim Min Trisnawati.

"Abdul baik, temen saya, pengeluaran dia sudah cukup banyak," jawabnya.

Sedangkan penerimaan ketiga sebesar SGD 33 ribu atau setara Rp 322 juta (kurs 9.778) pada 7 Januari 2016. Uang tersebut persenan dari fee yang diberikan Abdul Khoir dalam program aspirasi anggota DPR Komisi V Budi Supriyanto. Budi sendiri menerima 305 ribu dollar singapura dari Abdul.

"Saya terima di foodcourt Sarinah. Pada waktu itu yang menerima langsung dari Abdul Khoir adalah Julia. Saya ada di situ, dalam amplop. Saya dimintai Damayanti untuk diserahkan ke Pak Budi," jelas Dessy.

Selain uang-uang di atas, Dessy juga mengakui menerima pemberian-pemberian lain dari Abdul. Hanya jumlahnya tak terlalu besar dan tak ada hubungan dengan kasus.

"Tidak ada hubungan dengan perkara, karena selama ini kami berteman baik," ungkap Dessy yang mengaku kenal Abdul sejak September 2015.

Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti.

Kenal Saat Jualan Kue Lebaran

Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin adalah teman baru anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yang ikut terima fee sedikitnya hingga Rp800 juta dari Abdul Khoir. Awal perkenalan saat mereka menawarkan kue lebaran kepada politisi PDIP itu.

"Kan kami berdua waktu itu mau lebaran, kami tawarin lapis legit (ke Damayanti). Damayanti ngajak kita kerja. Kata damayanti 'nanti deh kamu ikut dulu'," kata Julia saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir, penyuap Damayanti, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Julia dan Dessy pertama kali kenal Damayanti pada Juli 2015. Empat bulan setelahnya, pada September 2015, Damayanti mengajak mereka bertemu dengan pengusaha yang akan menggarap dana aspirasi Damayanti, Abdul Khoir. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan beberapa orang dari Kementerian PUPR lain.

Di ajakan pertama belum ada pembicaraan apapun terkait pekerjaan yang dijanjikan Damayanti. Ajakan kedua kemudian terjadi pada Oktober 2015, masih belum ada pembicaraan soal fee ataupun proyek aspirasi Damayanti.

"Pertemuan kedua, belum ada pembicaraan apa-apa. Pak Amran selalu bicara berdua dengan Damayanti," ujar Julia.

Baru pada 25 November 2015, keduanya diminta Damayanti memfollow-up fee kepada Abdul Khoir. Saat itu fee yang dimaksud adalah terkait fee 8 persen dari total dana proyek aspirasi Damayanti Rp 41 miliar. Abdul adalah pengusaha yang akan menggarap proyek tersebut.

"Bagaimana follow-upnya?" tanya hakim Min Trisnawati.

"Mengingatkan, mungkin komunikasi Abdul dengan Dessy, diingatkan Mbak Yanti (Damayanti), gimana fee-nya," ungkap Julia.

Julia dan Dessy masing-masing kecipratan SGD 41.150 atau setara Rp 402 juta (kurs 9887) dari Abdul Khoir hasil membantu memfollow up fee tersebut. Damayanti sendiri mendapat total SGD 328 ribu.

"Diserahkan ke Damayanti besoknya tanggal 26 november. Kami bertemu di depan masjid Kementerian PUPR, Bu Damayanti bilang dihitung di situ, dan SGD 41.150 buat kami berdua," ujar Julia.

Tugas mereka berdua berikutnya memfollow up permintaan Damayanti perihal uang sumbangan Abdul Khoir untuk Pilkada di Jawa Tengah. Dari sini, Julia dan Dessy masing-masing menerima Rp 100 juta. Hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing menerima sedikitnya Rp 800 juta dari Abdul Khoir.

Abdul Khoir, Damayanti, Julia, Dessy, dan anggota DPR Budi Supriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Hanya saja hingga saat ini baru berkas Abdul Khoir yang dinyatakan lengkap dan dinaikkan statusnya ke tingkat penuntutan.***