JAKARTA- KPK kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini yang diciduk KPK adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pengkapan Edy diduga terkait kasus suap yang berhubungan dengan perkara perdata.

Saat ini ruang Edy Nasution sudah disegel dengan garis KPK. Sejumlah petugas KPK pada sekitar pukul 14.00 WIB menggeledah ruangan Edy yang beradadi lantai 4, PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/4/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. "Betul," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan itu dilakukan di wilayah Jakarta. Namun belum diketahui pasti berapa jumlah orang yang ditangkap.

Tanggapan Ketua PN Jakpus

Ketua PN Jakpus Gusrizal mengaku tak mengetahui duduk masalah penangkapan panitera PN Jakpus Edy Nasution oleh KPK. Gusrizal menyerahkan masalah penegakan hukum Edy ke KPK.

"Kalau itu sudah urusan KPK, Saya tidak tahu kalau yang ditangkap itu Edy Nasution, belum dapat informasi," kata Gusrizal kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (20/4/2016).

Gusrizal mengatakan, mengenai sanksi administrasi kepada Edy diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Sanksi administrasinya terserah MA. Saya belum tah," imbuhnya.

Gusrizal tampak terburu-buru meninggalkan PN Jakpus bersama Wakil Ketua PN Jakpus, Sumpeno. Sedangkan Sumpeno yang ditanyai memilih untuk tak berkomentar dan bergegas meninggalkan gedung pengadilan karena dipanggil Mahkamah Agung (MA).

Ruang kerja Edi Nasution berada di lantai empat, yang bersebelahan dengan ruang mediasi dan aanmaning. Ruangan Edi digeledah penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB tak lama setelah Edi ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.***