PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan Saparida (32) sebagai tersangka dalam pernikahan sejenis antara Ema Abu Hasan alias Defarian Suryono dan Reni.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menjelaskan, Saparida alias Ida ini berperan menjadi orangtua dari tersangka Ema alias Defrian Suryono.

"Tersangka Ida berperan sebagai pembuat pemohon KTP untuk Defrian dengan memasukan data palsu ke dalam KK (Kartu Keluarga) suaminya bernama Lukman Hakim. Dalam KK itu Defarian sebagai anak kandung," ucap Kapolres Ari Wibowo Sabtu (16/4/2016).

Dalam kasus pernikahan sejenis ini, pihak Polres Inhu sudah menetapkan empat orang tersangka. Pertama adalah Enggo pegawai Honorer Disdukcapil Kabupaten Inhu.

Kemudian Defarian yang bernama asli Ema (pengantin pria), Reni (pengantin wanita) serta Defrian ibu palsu dari Ema.

Reni (24) berperan untuk mencarikan orangtua bagi pernikahannya dengan Ema. Setelah mendapatkan Saparida sebagai wali nikah Ema alias Defarian, dia meminta Saparida untuk mencari orang membuat KTP dan KK palsu untuk Ema.

Defarian pun mencari kenalannya yakni Enggo yang berdinas di Kantor Disdukcapil Pemkab Inhu. Disanalah Enggo ini membuatkan KTP dan KK untuk Ema. ***