JAKARTA - Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 terkait tewasnya terduga teroris Siyono. Propam Polri menemukan adanya pelanggaran prosedur saat membawa Siyono.

"Pemeriksaan sudah selesai, rekonstruksi juga sudah selsai. Nanti akan kita periksa langsung ke profesi untuk dia mempertanggungjawabkan tindakan profesional dia yang kurang profesional. Karena kita temukan ada SOP yang tidak dilakukan oleh anggota Densus itu," jelas Kadiv Propam Polri Irjen M Iriawan, Sabtu (9/4/2016).

Iriawan kemudian membeberkan sejumlah hal yang dinilai tak sesuai prosedur dalam penanganan terduga teroris.

"Pertama kan dia ngawal tersangka, tahanan, akan dikembangkan ya. Kita sudah susuri jalannya, kemudian di mana dia dikembangkan, jadi dia tidak dikawal sesuai SOP yaitu minimal berdua (anggota). Di mobil harus dua (selain sopir), kalau tersangka (duduk) di tengah, kanan dan kirinya polisi. Untuk pengamanan supaya apa, supaya kalau dia (tersangka) melakukan apa-apa, kita bisa melumpuhkannya atau antisipasi," urai dia.

Kemudian. lanjut Iriawan, yang kedua, tahanan tidak diborgol, seharusnya diborgol. "Saya tanya ke dia (anggota yang kawal Siyono) kenapa, 'karena sudah baik katanya', nggak bisa begitu, SOPnya bagaimana? 'diborgol', ya kamu nggak bener. dia harus tanggung jawab, karena itu akhirnya pas dia berontak itu, kalau berdua kan bisa antisipasi atau diborgol," jelasnya.

"Jadi kita akan sidangkanlah mereka supaya profesional. Tidak semua, kebutalan hanya dua orang saja ya, waktu penanganan," imbuhnya.

Iriawan menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan kepada dua orang tersebut karena di dalam mobil itu hanya dua orang itu.

"Satu duduk di depan (yang mengemudikan mobil) satu di belakang. Ya pertanggungjawabannya beda, yang di depan beda dengan yang di belakang. Tapi nanti juga Kasatgaswilnya nanti akan kita periksa juga, kan masing-masing profesi Dansatgaswil, Satgas wilayah itu kan di DKI ada, di Yogya, Banten, Jawa Barat ada, kita periksa dia," tuturnya.***