KLATEN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan mengadvokasi keluarga Siyono secara total hingga mereka mendapat keadilan di balik kasus kematian Siyono yang terkesan janggal.

“Kalau proses hukumnya tidak selesai di Indonesia, kami akan bawa ke Mahkamah Internasional, karena ini pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah menemui keluarga Siyono di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Rabu, 30 Maret 2016.

Siyono (33 tahun), tewas dalam status tahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Ayah lima anak itu meninggal dalam pemeriksaan Densus 88 pada Jumat, 11 Maret 2016. Kepolisian RI menyatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan seorang anggota Densus yang mengawalnya. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian Siyono.

Kedatangan Dahnil beserta rombongan ke Dukuh Brengkungan untuk mengecek kesiapan Suratmi alias Mufida, istri Siyono, dan keluarganya yang sebelumnya meminta diadvokasi. “Mereka meminta keadilan dalam perlakuan terhadap Siyono, yang menyebabkan lima anaknya menjadi yatim dan istrinya menjadi janda,” ucap Dahnil.

Dahnil berujar, advokasi terhadap keluarga Siyono semata-mata karena kemanusiaan. “Siyono bukan kader Muhammadiyah. Kami menolong bukan karena apa agama dan latar belakangnya, tapi karena dia dan keluarganya adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak asasi dan hak-hak atas keadilan,” tutur Dahnil.

Dahnil menambahkan, tugas Muhammadiyah berfokus memberikan keadilan kepada keluarga Siyono. “Memang dia tidak pernah diadili di pengadilan, ada tuduhan gelap ihwal terorisme, dan lain-lain. Tapi Muhammadiyah tidak bekerja pada ruang untuk membuktikan apakah Siyono merupakan terduga teroris atau bukan,” kata Dahnil.***