JAKARTA - Pedangdut Zaskia Gotik telah melewati proses pemeriksaan pertama selama berjam-jam sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus pelaporan terhadap dirinya yang disebut menghina lambang negara.

Zaskia berurusan dengan polisi lantaran menyebut lambang sila kelima Pancasila sebagai bebek nungging.

Sila yang berbunyi 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu' sejatinya dilambangkan dengan gambar padi dan kapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan, jajarannya akan memutuskan siapa tersangka kasus ini dalam waktu dekat.

"Hari ini ada tahapan penyidikan memanggil ZG. Tentunya tidak berapa lama lagi akan diputuskan siapa tersangkanya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Ia menjelaskan, untuk melengkapi alat bukti perkara penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan pemilik nama asli Sukrianih itu, polisi meminta analisa ahli-ahli terkait seperti ahli bahasa.

"(Keterangan ahli) Ya tentunya ahli bahasa. Semua ahli-ahli yang dianggap penyidik profesional di bidangnya begitu."

Jika unsur-unsur pidana penghinaan lambang negara terpenuhi dalam materi pemeriksaan, maka pelantun lagu Bang Jono dan empunya Goyang Itik itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun Iqbal menerangkan, saat ini polisi belum mengonstruksikan pasal karena fokus memeriksa para saksi.

"(Ancaman hukuman Zaskia) Di atas lima tahun dan lain-lain, denda juga ada. Karena konstruksi pasal belum difokuskan sampai saat ini. Karena kita sedang memeriksa semua saksi," ujar Iqbal.***