JAKARTA- Pemerintah akan memberlakukan cukai untuk plastik kemasan air minum dan bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, rencana pengenaan cukai tersebut sedang dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Menurut Goro Ekanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, selain untuk menambah penerimaan cukai, pengenaan cukai untuk kedua produk itu untuk menekan perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik kemasan air minum dan konsumsi BBM.

Pengenaan cukai untuk plastik kemasan air minum menekan dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Selama ini, Goro mengatakan, masih banyak orang yang tak menyadari bahwa plastik itu bahan yang tak mudah terurai di alam karena butuh waktu yang sangat lama.

"Kebijakan itu akan mengarahkan perilakunya. Kita kan minum buang, minum buang, padahal itu dampaknya mahal sekali. Zaman sekarang kita perlu aware sama lingkungan. Padahal begitu sungainya macet karena plastik kita marah-marah," kata Goro kepada detikFinance, Senin (29/3/2016).

Sedangkan cukai untuk BBM diarahkan untuk konsumsi yang produktif. Misalnya, konsumsi BBM lebih banyak untuk angkutan umum yang bisa mengangkut orang dalam jumlah banyak, bukan sebaliknya untuk kendaraan pribadi yang kapasitas angkutnya terbatas.

"Jangan karena harga BBM turun jadi orang jor-joran juga beli BBM. Seharusnya bijaksana juga beli BBM, jangan cuma dipakai untuk mutar-mutar, tapi digunakan untuk tujuan produktif. Produktif itu artinya, kalau kita naik kendaraan umum maka BBM digunakan untuk kegiatan produktif karena bisa untuk lebih banyak orang," kata Goro.

Namun, Goro belum bisa memastikan berapa besaran cukai plastik kemasan air minum maupun BBM. Sebab, harus dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait maupun para pemangku kepentingan lainnya. Dia menargetken, hasil kajian rencana cukai itu rampung tahun ini juga sehingga Menteri Keuangan segera mengambil keputusan waktu berlakunya.***