JAKARTA - Pengacara Zaskia Gotik, Sunan Kalijaga tiba-tiba muncul ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan pengunduran dirinya membela kasus Zaskia Gotik.

Hal itu cukup mengejutkan awak media. Pasalnya, Sunan Kalijaga baru saja memamerkan surat kuasanya dua hari lalu. "Mulai hari ini kami menyatakan mundur diri dari penanganan kasus Zaskia Gotik," kata Sunan Kalijaga di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Menurut Sunan, ada perbedaan prinsip antara dirinya dan pedangdut Goyang Itik tersebut. Bukan hanya itu, sosok Zaskia dianggap Sunan bersikap tidak kooperatif kepadanya.

"Ada berbeda prinsip, dia pun tidak kooperatif. Makanya kami menganggap tidak bisa (menangani kasus). Maka per hari ini tim advokat menyatakan undur diri dari klien kami Zaskia Gotik. Kalau kuasa hukum dan klien tidak bisa bersinergi, alangkah lebih baik jika kami mengundurkan diri," tandas Sunan Kalijaga.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.***