JAKARTA - Pedangdut Zaskia Gotik tersandung masalah. Ketika tampil di salah satu acara musik di televisi swasta, Selasa (15/3/2016), pelantun ''Satu Jam Saja'' tersebut berulang kali memberikan pernyataan yang dianggap melecehkan lambang negara.

Insiden itu dimulai ketika Zaskia, Julia Perez, dan Ayu Ting-Ting bermain kuis yang dipandu Denny Cagur, salah satu pembawa acara.

Saat ditanya kapan proklamasi Indonesia dikumandangkan, Zaskia menuliskan "sesudah azan subuh" sebagai jawaban. Pernyataan nyeleneh tersebut semakin membuat penonton ternganga saat dirinya menuliskan ''32 agustus'' sebagai tanggal proklamasi.

Tak berhenti di situ, Zaskia kembali membuat kehebohan tatkala ditanya soal lambang dari sila kelima pancasila. Di saat Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab padi dan kapas, dia justru menulis "bebek nungging".

Kontan, tak lama setelah acara selesai, Zaskia Gotik langsung mendapat protes dari banyak netizen. Mereka merasa geram dengan tingkah Zaskia yang dianggap tak peka dengan kehormatan negara.

Disuruh Asal-asalan

Zaskia Gotik mengaku tidak dapat tidur semalaman karena protes sejumlah kalangan akibat imbas lawakannya yang kebablasan tersebut. ''Habis acara itu Neng dimarahin ama manajemen," ucap Zaskia Gotik saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, Rabu (16/3/2016) pagi.

''Neng enggak tahu kalau itu dilarang,'' sambung perempuan kelahiran 27 April 1990 ini.

Lebih jauh Zaskia Gotik mengaku semua yang terjadi murni improvisasinya. "Tim kreatif cuma bilang di acara itu Neng kebagian peran beloon. Ya, jawab asal-asalan. Enggak serius. Duh, tapi enggak nyangka jadi kayak gini," ucap pemilik ''Goyang Itik'' ini.

Larangan menghina negara dan lambangnya sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 misalnya tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***