KUALALUMPUR - Ketua Komite Kerja Himpunan Ulama Muda Malaysia (ILMU) Dr Fathul Bari Mat Jahaya mengatakan kepada masyarakat Islam di Malaysia untuk tidak melakukan transaksi jual beli kucing.

Menurut Jahaya, baik membeli maupun menjual kucing adalah haram hukumnya dalam ajaran agama Islam.

Melalui rekaman video programnya, Fokus Kitab Ahli Sunnah (Fokus) Fathul yang juga merupakan Exco Pemuda Umno mengatakan, larangan itu adalah berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad.

"Contoh ini mungkin mengejutkan kita, tapi memang betul pun dalam Hadis, nabi melarang jual beli kucing, jadi kita harus menghindari berbisnis dalam hal ini," katanya, seperti yang dilansir Sinar Harian pada 25 Februari 2016.

Namun, Fathul mengatakan larangan tersebut bukan berarti bahwa orang Islam tidak boleh memiliki kucing. Hanya saja proses untuk mendapatkannya bukan melalui transaksi jual beli.

"Kita boleh memeliharanya ataupun menjaganya. Ketika melihat kucing di pinggir jalan maka ambilah dan rawatlah dia," katanya.

Dia menambahkan bahwa larangan ini adalah perintah Allah. "Jadi apa yang harus kita lakukan adalah cuma mentaati perintah Allah.  "Kenapa dilarang, apa masalahnya? Ini bukan soal kita suka atau tidak tapi itu soal larangan dari Allah," ucap Fathul.

Pengumuman Fathul tersebut dibuat karena dia percaya bahwa banyak umat muslim bahkan hampir seluruhnya yang tidak mengetahui perihal hal tersebut. ***