JAKARTA - Usulan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR terus ditolak. Apabila undang-undang tersebut tetap direvisi, Ketua KPK Agus Rahardjo siap untuk mengundurkan diri.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Agus juga menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi," jelasnya.

Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. "Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang," tutur Agus Rahardjo.***