JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno akhirnya menyampaikan perasaannya terkait berbagai kritikan atas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Rini mengeluhkan adanya pihak-pihak yang mengkritik proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung namun tanpa data dan fakta yang jelas. ''Saya sedih, seringkali ada orang yang bicara soal kereta cepat tanpa data dan fakta yang jelas,'' kata Rini usai berbicara pada seminar "Sinergi BUMN Menjawab Tantangan dan Peluang MEA", di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Menurut Rini, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung semuanya dilakukan secara terbuka serta dikalkulasikan secara "b to b" (business to business).

''Kalaupun kreditornya dalam hal ini bank meminta sesuatu jaminan, itu soal jaminan dari aspek hukum bukan jaminan utang,'' ujar Rini.

Sebelumnya banyak pihak yang melontarkan komentar bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meminta jaminan dari pemerintah. Meskipun diketahui sejak awal proyek tersebut bahwa Pemerintah sama sekali tidak memberikan jaminan dari APBN.

Rini menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang mulai "ground breaking" pada 21 Januari 2016 itu, sama sekali tidak meminta jaminan utang dari APBN.

''Menurutnya pemegang saham dalam perusahaan patungan pengembang kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta jaminan berupa kepastian hukum beroperasi,'' ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam hal investasi jangka panjang, meminta jaminan berupa kepastian hukum beroperasi merupakan hal yang lumrah.

''Jaminan proyek jangka panjang harus ada komitmen dari pemberi lisensi. Kita minta jaminan, jangan tahu-tahu di tengah jalan (izin) ditarik. Matilah kita,'' ujarnya.

Ia mencontohkan, kereta cepat diberi konsesi 50 tahun, kemudian pemerintah mengubah menjadi 30 tahun yang mengharuskan trase diganti. ''Ini tentu mengakibatkan ada investasi tambahan, maka harus ada jaminan bahwa bagi kita bisa bernegosiasi lagi.''

"Kalau ternyata aturan diubah, tentunya kita bisa mendapatkan kesempatan untuk bernegosiasi. Itu kan biasa," katanya.

"Jadi, dalam kereta cepat, Perpres-nya sudah jelas (tidak ada APBN) kalau saya melanggar, saya bisa kena pidana loh. BUMN-BUMN itu juga bisa kena pidana. Jadi tidak ada jaminan pemerintah sehubungan dengan pinjaman maupun anggaran pemerintah, tidak ada dalam APBN," tegasnya.

Untuk itu, Rini mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan audit terkait skema pendanaan dan bisnis terkait proyek kereta cepat. "Silakan saja diaudit kalau itu mau diaudit. Kami terbuka saja," ujarnya. ***