JAKARTA - Para pemegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak perlu memperpanjang kartu identitasnya.

“Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama, alamat, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi, kepada Tempo, Selasa 26 Januari 2016.

Edison kemudian mengutip Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. Sebelumnya, masa berlaku KTP adalah lima tahun. Edison mengakui masih ada e-KTP yang mencantumkan masa berlaku, tapi dia menegaskan tak perlu menghiraukan tenggat itu.

Penjelasan ini disampaikan Edison guna menanggapi pesan berantai yang isinya menyarankan pemilik KTP elektronik agar menolak jasa memperpanjang KTP. Kendati isi pesan itu benar, dia menjelaskan, telah disampaikan surat pemberitahuan kepada setiap lembaga yang membutuhkan atau mensyaratkan KTP pada layanannya.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan selalu mensosialisasi informasi yang berkaitan dengan e-KTP—termasuk tidak perlu memperpanjang masa berlakunya—melalui layanan keliling dan poster. “Sosialisasi ini juga untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

E-KTP Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada rapat paripurna, Selasa (26/11/2013) lalu.

Dalam revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP  berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya.

Dalam revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur hidup.

Selain itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun.

Dalam revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur hidup.

Selain itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup.

"Itu tetap berlaku seumur hidup. Begitu keluar revisi UU Adminduk artinya semua e-KTP yang ada batasan waktunya otomatis berganti seumur hidup, tanpa perlu melakukan perpanjangan ke kelurahan atau kecamatan," ucap Dodi kepada detikcom, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya pemegang e-KTP tak perlu repot lagi melakukan perpanjangan, kecuali memang ada perubahan data seperti status perkawinan, jenjang pendidikan dan domisili.

Kemendagri juga menjamin, e-KTP yang masa berlakunya masih tertulis 5 tahun itu statusnya sama seperti e-KTP seumur hidup dan tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi, baik itu di instasi pemerintah atau swasta.

"Instansi itu pasti menerima meski e-KTP sudah lewat tanggal berlaku, karena kami sudah melakukan kerjasama. Semua data sudah terekam di e-KTP tersebut," katanya.***